Syarat dan ketentuan pemegang mandiri kartu kredit yang terinci secara lengkap terdapat dalam Buku Petunjuk Layanan. Jika Anda belum memilikinya silahkan menghubungi mandiri call 14000 atau (021) 5299 7777.
Hal-hal yang perlu diketahui sebagai Pemegang mandiri kartu kredit adalah sebagai berikut:
Hal-hal yang perlu diketahui sebagai Pemegang mandiri kartu kredit adalah sebagai berikut:
- mandiri kartu kredit
mandiri kartu kredit diterbitkan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. di bawah lisensi Visa & MasterCard yang berfungsi sebagai alat pembayaran transaksi pembelanjaan atau penarikan tunai di seluruh merchant berlogo Visa atau ATM berlogo Plus untuk mandiri kartu kredit visa dan yang berlogo MasterCard (maestro®/Cirrus®) untuk mandiri kartu kredit mastercard. - Saldo Terhutang dan Pilihan Cara Pembayaran
- Saldo terhutang adalah saldo terhutang pada saat tanggal penagihan yang mencakup saldo terhutang bulan lalu ditambah transaksi-transaksi sampai dengan Tanggal Penagihan, biaya - biaya, bunga dan koreksi dikurangi pembayaran dan kredit.
- Cara pembayaran dapat dilakukan dengan: Pembayaran Minimum, pembayaran sebagian atau pembayaran penuh. Ketentuan mengenai pembayaran tersebut terinci dalam Buku Petunjuk Layanan.
- Sarana Pembayaran
Pembayaran ditujukan ke PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dapat dilakukan dengan cara:
Tunai, Pemindah-bukuan, LLG/ Kliring, Direct Debit, Internet Banking, IVR (Interactive Voice Response), SMS Banking,mandiri atm.
- Bunga
- Pembelanjaan (retail)
Bunga akan ditambahkan pada penagihan berikutnya bila Anda tidak membayar seluruh Saldo Terhutang pada Tanggal Jatuh Tempo. Bunga ditagih per bulan berdasarkan saldo harian sejak tanggal transaksi dengan suku bunga seperti yang tercantum pada Lembar Penagihan. - Penarikan Uang Tunai
Bunga untuk penarikan uang tunai akan dikenakan sejak tanggal transaksi penarikan uang tunai dengan suku bunga seperti tercantum pada lembar penagihan. - Alasan nasabah terkena bunga:
- Pembayaran melampaui tanggal jatuh tempo
- Pembayaran minimum atau tidak penuh
- Pembayaran kurang dari minimum
- Tidak melakukan pembayaran
- Adanya transaksi penarikan uang tunai
- Pembelanjaan (retail)
- Kartu Hilang atau Dicuri
Segera laporkan kehilangan atau kecurian kartu Anda ke mandiri call 14000 atau (021) 5299 7777 (24 jam) dan susulkan dengan laporan tertulis. Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas semua transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian Anda diterima oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- Pemindahan Saldo Terhutang kepada Pihak Ketiga
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. berhak untuk memindahkan Saldo Terhutang atas Kartu Kredit Anda kepada pihak ketiga.
- Pertanyaan mengenai Kesalahan pada Lembar Penagihan
Bila ada sanggahan atas transaksi pada Lembar Penagihan, ajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal cetak Lembar Penagihan. Harap sertakan informasi mengenai data-data sebagai berikut:- Nama dan Nomor Kartu Anda
- Rincian Transaksi dan jumlah yang disanggah
- Tanggal transaksi
- Alasan sanggahan
- Tanda tangan Anda
Plaza Bapindo Menara Mandiri Lantai 10
Jl. Jendral Sudirman Kav. 54 – 55
Jakarta 12190
Atau fax ke: (021) 526 7370
- Hak untuk Mengubah atau Membatalkan Syarat dan Ketentuan Atas dasar kebijakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. syarat dan ketentuan ini dapat berubah. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dapat membatalkan mandiri kartu kredit Anda sewaktu-waktu tanpa syarat apabila kondisi pembayaran/account Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
Pertamax gan, nice artikel.
BalasHapusThanks gan, dah mampir :D
Hapus