TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part. 2
2. Jangan pernah menerima tawaran asuransi dari pihak pengelola CC. Mengapa demikian? Karena sifatnya sepihak dan tidak ada perjanjiannya
3. Para pengguna CC biasanya sering menerima telpon dr pihak bank yg menawarkan asuransi dg format yg berbeda-beda
4. Ada yg menawarkan asuransi yg menjamin tagihan kita akan di cover oleh pihak asuransi apabila kita sakit keras, cacat atau meninggal
5. Penawaran ini terlihat menarik bagi orang awam, tentu kita tidak ingin mewariskan hutang pada keluarga saat kita sakit atau meninggal
6. Tapi kita perlu tahu bahwa hutang CC itu tidak diwariskan dan tidak dapat dipindah tangankan
7. Artinya hutang CC kita tidak boleh ditagihkan kepada pihak lain selain pihak pemegang CC itu sendiri
8. Selain itu kita juga perlu tahu bahwa sesungguhnya CC kita itu secara otomatis sudah diasuransikan saat pertama kali diterbitkan
9. Informasi seperti ini selalu disembunyikan oleh pihak bank. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk “mencuri” dari nasabahnya sendiri
10. Buat apa kita membayar premi asuransi yg secara otomatis dan gratis sudah menjadi hak kita?
11. Mengapa CC kita otomatis diasuransikan oleh pihak bank? Karena itu adalah kebutuhan pihak bank, bukan konsumen
12. Karena sifatnya yang sepihak maka hutang CC bersifat tidak mengikat pemegangnya dan tidak ada undang-undangnya
13. Artinya jika terjadi resiko terhadap hutang pemegang CC maka pihak bank sesungguhnya tdk dapat melakukan apa2
14. Itulah sebabnya mengapa pihak bank secara otomatis mengasuransikan CC yg diterbitkannya. Demi mengurangi resiko bisnis mereka
15. Lihatlah, betapa baiknya kita yang bersedia mengorbankan diri demi mengamankan resiko bisnis bank. Apa kita sudah terlalu kaya?
16. Lihatlah pula betapa liciknya pihak bank yg berupaya mengalihkan pengeluaran atas resiko bisnis mereka ke pundak para konsumennya
17. Selain itu, asuransi yg ditawarkan pihak pengelola CC juga ada yg menawarkan klaim sejumlah uang tertentu jk kita meninggal
18. Kira2 apakah klaim tersebut bisa diurus? Meragukan, mengingat tidak ada perjanjiannya. Proses persetujuannya pun hanya melalui telp
19. Kasus ini mirip dengan penawaran asuransi yg sering kita temui di bandara2. Siapa yang tahu bahwa kita sudah beli asuransi?
20. Buktinyapun juga kita bawa terbang pd saat itu. Apabila pesawat jatuh, lalu kita meninggal. Siapa kira2 yg bisa menagih klaimnya?
21. Tips selanjutnya adalah: Jangan gunakan fasilitas “auto debet”. Fasilitas autodebet memang memudahkan tapi berbahaya
22. Banyak kasus kenakalan pihak bank pengelola CC yg membuat kita suka tdk suka terpaksa membayarnya jika menggunakan fasilitas auto debet
23. Contoh, banyak kasus dimana nasabah yg sudah menutup CC nya ternyata secara sepihak tidak ditutup oleh pihak bank pengelola
24. Karena menggunakan fasilitas auto debet, tiba2 uang nasabah langsung dipotong utk biaya annual fee atau biaya2 lain
25. Yang lbh berbahaya lagi jika CC kita disalah gunakan atau digandakan pihak lain. Kita tdk punya kesempatan utk menolak membayar
26. Dg tidak menggunakan fasilitas autodebet kita bisa menolak tagihan yg kita anggap tidak kita transaksikan atau tagihan yg tidak fair
27. Jadi menggunakan fasilitas auto debet bukanlah pilihan bijak, karena menempatkan kita pada posisi pasrah bongkokan
28. Tips berikutnya, jangan pernah menyetujui penawaran pihak CC utk mengelola tagihan2 kita spt tagihan telpon, listrik, dll
29. Menyetujui tawaran pihak CC utk mengelola tagihan2 kita akan membawa kerumitan di kemudian hari
30. Banyak nasabah yg kesulitan menutup CC-nya akibat kasus ini. Mereka yg sdh lama menutup CC tiba2 dikejutkan oleh munculnya tagihan baru
31. Dalam banyak kasus ternyata CC kita tidak pernah benar2 tertutup karena masih ada tagihan telp atau listrik yg masih nyantol
32. Masalah lain dari penggunaan fasilitas ini adalah, kita akan terpaksa pasrah saat tagihan telp dan listrik kita tidak sesuai penggunaan
33. Persoalan lain dari penggunaan CC adalah adanya praktek penyebar luasan data pelanggan. Baik oleh pihak oknum maupun bank itu sendiri
34. Saat anda mengisi form aplikasi CC maka siap2lah data pribadi anda akan menyebar ke segala penjuru mata angin
35. Jadi jangan heran jika tiba2 anda ditelpon oleh pihak asuransi atau bank lain yg menawarkan produk2 mereka
36. Di kalangan marketing CC, asuransi, KTA serta voucher liburan, praktik jual beli data nasabah ini sudah menjadi praktik sehari2
37. Pihak bank sendiri seperti tidak berkepentingan melindungi data nasabahnya. Bahkan mereka justru berusaha “melegalkan” praktek tsb
38. Saat CC pertama kali kita terima, biasanya disertai kertas “Syarat dan Ketentuan” yang antara lain berisi hak2 pihak bank
39. Dalam surat tsb biasanya ada klausul bahwa bank berhak “membocorkan” data nasabahnya baik utk keperluan internal maupun kpd pihak lain
40. Tapi apakah bank benar2 berhak menyebarluaskan data nasabahnya? Ternyata TIDAK! Sesungguhnya ini termasuk pelanggaran berat
41. UU Nomor 10 Tentang Perbankan jelas mengatur mengenai “Kerahasiaan Bank”. Bank dilarang membocorkan informasi perihal nasabahnya
42. Masih ingat bagaimana pihak management Bank Century menolak permintaan pansus DPR utk sebutkan nama2 nasabah mereka?
43. Disini jelas terbukti bahwa banyak perjanjian atau ketentuan dari pihak bank yang melanggar undang-undang
44. Pelajaran yg bisa kita petik disini adalah “Jangan menganggap perjanjian atau ketentuan bank sebagai hal yg selalu legal”
45. Meskipun kita sdh menandatangani perjanjian tersebut, tp karena melanggar UU maka perjanjian tersebut harus dianggap batal demi hukum
46. Lalu bagaimana mengatasi masalah pada hutang CC kita yg sdh terlanjur macet?
2. Jangan pernah menerima tawaran asuransi dari pihak pengelola CC. Mengapa demikian? Karena sifatnya sepihak dan tidak ada perjanjiannya
3. Para pengguna CC biasanya sering menerima telpon dr pihak bank yg menawarkan asuransi dg format yg berbeda-beda
4. Ada yg menawarkan asuransi yg menjamin tagihan kita akan di cover oleh pihak asuransi apabila kita sakit keras, cacat atau meninggal
5. Penawaran ini terlihat menarik bagi orang awam, tentu kita tidak ingin mewariskan hutang pada keluarga saat kita sakit atau meninggal
6. Tapi kita perlu tahu bahwa hutang CC itu tidak diwariskan dan tidak dapat dipindah tangankan
7. Artinya hutang CC kita tidak boleh ditagihkan kepada pihak lain selain pihak pemegang CC itu sendiri
8. Selain itu kita juga perlu tahu bahwa sesungguhnya CC kita itu secara otomatis sudah diasuransikan saat pertama kali diterbitkan
9. Informasi seperti ini selalu disembunyikan oleh pihak bank. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk “mencuri” dari nasabahnya sendiri
10. Buat apa kita membayar premi asuransi yg secara otomatis dan gratis sudah menjadi hak kita?
11. Mengapa CC kita otomatis diasuransikan oleh pihak bank? Karena itu adalah kebutuhan pihak bank, bukan konsumen
12. Karena sifatnya yang sepihak maka hutang CC bersifat tidak mengikat pemegangnya dan tidak ada undang-undangnya
13. Artinya jika terjadi resiko terhadap hutang pemegang CC maka pihak bank sesungguhnya tdk dapat melakukan apa2
14. Itulah sebabnya mengapa pihak bank secara otomatis mengasuransikan CC yg diterbitkannya. Demi mengurangi resiko bisnis mereka
15. Lihatlah, betapa baiknya kita yang bersedia mengorbankan diri demi mengamankan resiko bisnis bank. Apa kita sudah terlalu kaya?
16. Lihatlah pula betapa liciknya pihak bank yg berupaya mengalihkan pengeluaran atas resiko bisnis mereka ke pundak para konsumennya
17. Selain itu, asuransi yg ditawarkan pihak pengelola CC juga ada yg menawarkan klaim sejumlah uang tertentu jk kita meninggal
18. Kira2 apakah klaim tersebut bisa diurus? Meragukan, mengingat tidak ada perjanjiannya. Proses persetujuannya pun hanya melalui telp
19. Kasus ini mirip dengan penawaran asuransi yg sering kita temui di bandara2. Siapa yang tahu bahwa kita sudah beli asuransi?
20. Buktinyapun juga kita bawa terbang pd saat itu. Apabila pesawat jatuh, lalu kita meninggal. Siapa kira2 yg bisa menagih klaimnya?
21. Tips selanjutnya adalah: Jangan gunakan fasilitas “auto debet”. Fasilitas autodebet memang memudahkan tapi berbahaya
22. Banyak kasus kenakalan pihak bank pengelola CC yg membuat kita suka tdk suka terpaksa membayarnya jika menggunakan fasilitas auto debet
23. Contoh, banyak kasus dimana nasabah yg sudah menutup CC nya ternyata secara sepihak tidak ditutup oleh pihak bank pengelola
24. Karena menggunakan fasilitas auto debet, tiba2 uang nasabah langsung dipotong utk biaya annual fee atau biaya2 lain
25. Yang lbh berbahaya lagi jika CC kita disalah gunakan atau digandakan pihak lain. Kita tdk punya kesempatan utk menolak membayar
26. Dg tidak menggunakan fasilitas autodebet kita bisa menolak tagihan yg kita anggap tidak kita transaksikan atau tagihan yg tidak fair
27. Jadi menggunakan fasilitas auto debet bukanlah pilihan bijak, karena menempatkan kita pada posisi pasrah bongkokan
28. Tips berikutnya, jangan pernah menyetujui penawaran pihak CC utk mengelola tagihan2 kita spt tagihan telpon, listrik, dll
29. Menyetujui tawaran pihak CC utk mengelola tagihan2 kita akan membawa kerumitan di kemudian hari
30. Banyak nasabah yg kesulitan menutup CC-nya akibat kasus ini. Mereka yg sdh lama menutup CC tiba2 dikejutkan oleh munculnya tagihan baru
31. Dalam banyak kasus ternyata CC kita tidak pernah benar2 tertutup karena masih ada tagihan telp atau listrik yg masih nyantol
32. Masalah lain dari penggunaan fasilitas ini adalah, kita akan terpaksa pasrah saat tagihan telp dan listrik kita tidak sesuai penggunaan
33. Persoalan lain dari penggunaan CC adalah adanya praktek penyebar luasan data pelanggan. Baik oleh pihak oknum maupun bank itu sendiri
34. Saat anda mengisi form aplikasi CC maka siap2lah data pribadi anda akan menyebar ke segala penjuru mata angin
35. Jadi jangan heran jika tiba2 anda ditelpon oleh pihak asuransi atau bank lain yg menawarkan produk2 mereka
36. Di kalangan marketing CC, asuransi, KTA serta voucher liburan, praktik jual beli data nasabah ini sudah menjadi praktik sehari2
37. Pihak bank sendiri seperti tidak berkepentingan melindungi data nasabahnya. Bahkan mereka justru berusaha “melegalkan” praktek tsb
38. Saat CC pertama kali kita terima, biasanya disertai kertas “Syarat dan Ketentuan” yang antara lain berisi hak2 pihak bank
39. Dalam surat tsb biasanya ada klausul bahwa bank berhak “membocorkan” data nasabahnya baik utk keperluan internal maupun kpd pihak lain
40. Tapi apakah bank benar2 berhak menyebarluaskan data nasabahnya? Ternyata TIDAK! Sesungguhnya ini termasuk pelanggaran berat
41. UU Nomor 10 Tentang Perbankan jelas mengatur mengenai “Kerahasiaan Bank”. Bank dilarang membocorkan informasi perihal nasabahnya
42. Masih ingat bagaimana pihak management Bank Century menolak permintaan pansus DPR utk sebutkan nama2 nasabah mereka?
43. Disini jelas terbukti bahwa banyak perjanjian atau ketentuan dari pihak bank yang melanggar undang-undang
44. Pelajaran yg bisa kita petik disini adalah “Jangan menganggap perjanjian atau ketentuan bank sebagai hal yg selalu legal”
45. Meskipun kita sdh menandatangani perjanjian tersebut, tp karena melanggar UU maka perjanjian tersebut harus dianggap batal demi hukum
46. Lalu bagaimana mengatasi masalah pada hutang CC kita yg sdh terlanjur macet?
Masalah asuransi memang masih rada abu-abu, tapi kalau gak pingin ribet si kadang asuransi kartu kredit diembat juga
BalasHapusiya, asurasni kartu kredit buat yang meninggal, beragam media seperti duit pintar udah ngebahas, tp gk bgitu viral ya,,
BalasHapussemestinya ini harus jelas.... makasih gan infonya..