24 Mei 2014

Biaya Over Limit Kartu Kredit

|7 comments


Selain biaya penarikan tunai, biaya siluman berikutnya yang mengintai pemegang atau pemilik kartu kredit adalah biaya over limit. Apa maksud biayaover limit kartu kredit? Berapa besarnya biaya over limit ini? Bagaimana cara menghitungnya? Berikut ini kami jelaskan kepada Anda.

Biaya Over Limit Kartu Kredit

Over artinya melebihi, sedangkan limit artinya batasan. Dengan pengertian ini sudah bisa kita simpulkan bahwa biaya over limit adalah biaya yang dikenakan kepada pemilik kartu kredit jika penggunaan kartu kredit mereka sudah melewati batas pagu kredit yang disetujui. Jadi kalau pagu kartu kredit Anda adalah Rp 10 juta tetapi Anda pakai hingga Rp 11 juta, otomatis Anda akan dikenakan biayaover limit seperti ini. Mungkin sampai di sini Anda berkata, "Tetapi bagaimana mungkin kalau limit kreditnya Rp 10 juta bisa dipakai hingga Rp 11 juta?"

Memang benar. Kalau kartu kredit kita limitnya Rp 10 juta lalu ingin kita gesek Rp 11 juta, secara sistem perbankan proses tersebut ditolak dan bisa muncul tulisan "declined" yang artinya ditolak. Tidak mungkin limit Rp 10 juta bisa menggunakan Rp 11 juta terkecuali sebelumnya kita meminta kenaikan limit sementara atau kita dianggap nasabah bonafit untuk kasus-kasus tertentu. Lalu bagaimana bisa over limit? Anda jangan salah, perhitungan over limit itu bukan semata-mata berdasarkan pada pemakaian kartu kredit tetapi bisa juga dari sisa saldo tagihan terhutang yang terus bertambah bersama bunganya. Banyak orang yang belum paham dan terjebak. Dipikir kalau tidak memakai melebihi pagu kredit maka tidak akan dikenakan biaya over limit. Mungkin penggunaan kartu kredit Anda tidak melebihi limit, tetapi Anda tidak tahu bahwa penagihan sebelumnya menyisakan saldo tagihan yang cukup besar. Sehingga ketika dijumlahkan dengan penggunaan bulan ini otomatis di bulan depan sudah melewati batas limit kartu kredit Anda yang cuma Rp 10 juta. Dengan begitu biaya over limit akan ditagihkan kepada Anda. Sekarang kami harap Anda mengerti dengan jelas bisnis kartu kredit ini. Inilah salah satu alasan mengapa bank begitu gencar mempromosikan produk kartu kredit. Selain memang karena ada manfaatnya juga karena ada biaya-biaya siluman kartu kredit seperti ini.

Berapa biaya over limit yang akan dikenakan kepada pemegang kartu kredit? Prinsipnya jika tagihan Anda sudah melewati batas pagu kredit meski cuma melebihi Rp 10.000 maka Anda langsung dikenakan biaya over limit. Besarnya biaya over limit setiap bank berbeda-beda. Tetapi rata-rata akan mengenakan biaya over limit minimal Rp 50.000 atau 5% dari kelebihan limit tergantung "mana yang lebih besar". Anda lihat? Sebuah kalimat "mana yang lebih besar" muncul kembali. Bank itu berisi orang-orang licik dan cerdik. Tidak pernah mereka mau menyerah kita memiliki ilmu seperti mereka. 

Jika total tagihan Anda bulan ini adalah Rp 10.010.000 sementara pagu kredit Anda hanya Rp 10 juta, maka Anda dikenakan biaya over limit Rp 50.000. Karena Anda dianggap over limit Rp 10.000. Jadi ada penambahan biaya over limit di tagihan bulan ini atau bisa juga di bulan depan. Kalau ditambahkan di bulan ini maka langsung tertagih Rp 10.060.000. Tetapi andaikata tagihan Anda datang total Rp 12 juta sementara batas limit kredit Anda hanyalah Rp 10 juta, maka biaya over limit ini bukan lagi Rp 50.000 melainkan sudah dihitung 5% yakni Rp 100.000 (5% x Rp 1 juta). Sampai di sini semoga paham. Bank selalu mengambil yang paling besar atau minimal Rp 50.000. Biaya over limit 5% dihitung dari kelebihan limitnya, bukan saldo terhutang atau pagu kredit. Namun demikian sebagai pemegang kartu kredit kita tak perlu kuatir sebab ada ketentuan dari regulasi perbankan di mana besarnya biaya over limit ada batas maksimumnya. Misalnya maksimal biaya over limit adalah Rp 300.000 atau Rp 500.000. Setiap bank bisa berbeda-beda dan juga tergantung kepada jenis kartu kredit yang kita miliki.

Jika kartu kredit Anda sudah over limit, Anda harus segera membayar tagihan sedemikian rupa agar jangan sampai di bulan depan menjadi over limit lagi. Jikaover limit terus maka setiap bulan Anda menyetor biaya untuk menghidupi bankir beserta anak cucu dan besannya yang cuma ongkang-ongkang kaki. Pastikan setelah membayar seandainya membayar minimum payment, tidak akan over limitdi bulan depan termasuk perhitungan bunga yang ada.

Dengan penjelasan seperti ini sekarang Anda tahu bahwa biaya over limit menjadi salah satu sumber pemasukan bank dari bisnis kartu kredit. Semakin banyak yang telat bayar, menyicil, menggunakan sampai over limit, maka semakin gemuk bankir dan semakin buncit perut mereka. Karena itu Anda tidak boleh sembarangan menggunakan kartu ajaib satu ini. Jangan sampai sudah telat bayar, menyicil, sering ambil tunai dan over limit lagi. Anda memperkaya pundi-pundi bankir tanpa perlu mereka bekerja.

Kesimpulannya: biaya over limit tidak dialami semua pemilik kartu kredit. Jadi Anda tak perlu kuatir. Biaya over limit hanya berlaku buat mereka-mereka yang menggunakan kartu kredit melebihi batas pagu kredit yang diberikan kepada mereka. Sebuah pola hidup dan perilaku yang tidak pantas untuk kita tiru bersama. Gunakan kartu kredit secara bijak maka Anda bisa menangkis biaya siluman!

Biaya Biaya Siluman Kartu Kredit

|8 comments

  • Biaya-biaya siluman kartu kredit tersebut adalah:
  1. Iuran Tahunan (annual fee)
  2. Biaya Keterlambatan Pembayaran (late charge/dunning fee)
  3. Biaya Bunga Ritel
  4. Biaya Bunga Tarik Tunai
  5. Biaya Penarikan Tunai (cash advance)
  6. Biaya Over Limit
  7. Biaya Cek/Giro Ditolak
  8. Biaya Penggantian Kartu (card replacement)
  9. Biaya Copy Sales Draft
  10. Biaya Transfer Dana
  11. Biaya Pelayanan Pembayaran
  12. Biaya Permintaan Copy Tagihan
  13. Biaya Permintaan Kenaikan Limit
  14. Biaya Materai Lunas Pembayaran
  15. Biaya penalty (bagi yg memiliki cicilan tetap)
  • Iuran tahunan (annual fee) kartu kredit rata-rata hampir dikenakan kepada semua pemegang kartu.
  • Tetapi Anda tak perlu kuatir karena jika nilai transaksi Anda cukup besar maka di tahun-tahun yang akan datang bisa mengajukan program bebas iuran tahunan. atau ancam tutup kartu. pasti akan dibebaskan iuran tahuannya.
  • Mungkin istilah yang lebih tepat bukan persoalan iuran tahunan yang tinggi melainkan bagaimana memilih bank yang kredibel dan profesional di mana banyak program-program yang diberikan kepada pemegang kartu kredit. That's it!
  • Kartu kredit silver : Rp 75.000 - Rp 200.000
    Kartu kredit gold : Rp 300.000 - Rp 400.000
    Kartu kredit platinum : Rp 500.000 - Rp 1.000.000
    kartu kredit black : Rp 1.500.000 - Rp 3.500.000
    kartu kredit world/infinite/signature/ultimate: FREE untuk nasabah priority dan atau dikenakan jika bukan nasabah.
    biaya diatas pastinya sesuai kebijakan bank. ini hanya angka umum sebagai paduan.
  • Cara mendapatkan annual fee secara gratis setiap tahun:

    1. gunakan kartu dengan baik minimal terpakai 50% dalam jangka waktu tertentu biasanya 3-6bln sebelum habis masa tahunannya.
  • 2. bayarlah tagihan anda dengan full payment alias bayar penuh saat di tagih sesuai pemakaian anda dan kemampuan anda.
  • 3. jika ada program cicilan 0% anda ikuti.
    seperti yg saya terapkan metode diatas berhasil selama ini. jika masih tidak berhasil. bilang saja mau tutup kartunya. NAH cara pamungkas ini pasti dikasih hehehe
  • sebenarnya bank tidak perlu mengenakan annual fee karena sumber pemasukan bank bukan dari itu tetapi dari transaksi kartu itu sendiri. alias berasal dari para merchant (pedagang) yang jumlahnya ratusan milyar setiap bulan. belum lagi dari tambahan bunga dan biaya lainya.
  • LATE CHARGE/DUNNING FEE (biaya keterlambatan)

    Biaya ini besarnya bervariatif sesuai dengan jenis kartunya mulai dari Rp.25.000 sampai dengan Rp.150.000 sekali terlambat membayar setiap tagihan bulanan.
  • biaya ini termasuk salah satu sumber pendapatan bank. jebakan ini biasanya terjadi dengan bank yg card centernya abal2 alias tetap menghitung hari libur seperti hari biasa.
  • Bank yg card centernya baik akan memundurkan otomatis bila tagihan jatuh pada hari libur spt sabtu minggu dan libur nasional plus ditambah 3 hari kerja. inilah salah satu card center yg baik.
  • Biaya late charge ini bisa di hapus asal kita berani melawan dan berdebat dengan mereka dengan alasan yg tepat. :)
  • BUNGA RITEL/PEMBELANJAN 
    bunga ritel bervariatif antara 3% sampai 3,5%. dengan keluarnya peraturan BI yg baru bunga ritel di maksimalkan 3% atau dibawahnya. banyak bank menerapkan diangka 2,95%. bahkan ada yang 2,5%
  • bunga ritel dikenakan pada saat kita sewaktu ditagih tidak membayar secara full misalnya ditagih 1jt anda membayar 200rb. maka sisa 800rb dikenakan bunga. disini sering kita terkaget kaget melihat bunganya kok dibayar tp bunganya masih besar.
  • Disinilah iblis bank cara menghitung bunga walau kita membayar 200 rb dari tagihan 1jt bukan bearti bunga kita di hitung dari sisa yg 800rb tetapi tetap dari 1jt karena bunga berjalan dan dihitung sampai jatuh tempo inilah iblis bank cara menghitung bunga hari. dikali persen dibagi hari dikali hari dari awal kita transaksi. dipotong hari (saat uang masuk). nah seram kan?!!! gak percaya coba hitung tagihan anda spt diatas pasti berbeda. hehehe. Jangan lupa untuk menanyakan hal menghitung bunga dengan jelas kepada bank karena tiap bank berbeda cara menghitungnya ,walau dasarnya hampir sama.
  • nah kalo kita tidak pakai kartunya pada bulan berikutnya baru bunganya pas diangka yg ditentukan kenapa. karena bunga yg di hitung bunga dari tanggal cetak. hehehe licik ya. tetapi kalau kita pakai lagi apalagi dipakai tarik tunai waduh huitungan bunga nya jadi dahsyat. saran saya selesaikan dulu sampai nol baru kita pakai sesuai kemampuan kita. dan yg pasti bayarlah tepat waktu dengan full payment. mari kita sama bertanggung jawab agar tidak terkena bunga ritel semaksimal mungkin.
  • BIAYA BUNGA TARIK TUNAI (CASH ADVANCE)

    Dikenakan apabila kita menarik uang tunai dari kartu kredit kita di mesin atm contoh: Anda menarik tunai kartu kredit dari mesin ATM BCA sebesar Rp 1.000.000 (kita kesampingkan dulu biaya tarik tunai) maka di bulan depan akan datang tagihan sebesar Rp 1.000.000. Anda bayar full maka Anda tidak akan dikenakan biaya bunga tarik tunai seperti ini. Namun jika Anda menyicil sebagian dan katakanlah hanya membayar Rp 500.000, maka bulan depan biaya bunga tarik tunai ini akan diberlakukan atas saldo hutang tertunggak sebesar Rp 500.000. Jika bunga tarik tunai adalah 4% maka Anda bisa dikenakan Rp 20.000 (Rp 500.000 x 4%). Dan kalau bank itu curang menghitungnya dari jumlah penarikan awal maka Anda dikenakan Rp 40.000 (Rp 1 juta x 4%). Harap tanyakan dengan baik bagaimana bank menghitung bunga penarikan tunai seperti ini.
  • biaya bunga penarikan tunai tidak dialami semua pemegang atau pemilik kartu kredit. Hanya berlaku buat mereka yang menggunakan kartu kredit untuk menarik uang dari mesin ATM dan tidak membayar full pada saat jatuh tempo. Jika Anda jarang menarik tunai maka acuhkan saja biaya satu ini.
  • BIAYA PENARIKAN TUNAI (CASH ADVANCE FEE)

    Besarnya biaya penarikan tunai ini rata-rata adalah 4% atau minimal Rp 100.000 tergantung mana yang lebih besar. Hampir semua bank penerbit kartu kredit mengumumkan adanya pemberlakukan biaya sebesar ini. Dan yg pasti penentuan biaya ini berubah sesuai kebijakan bank.
  • jika anda menarik di atm maka otomatis biaya tarik tunai ini minimal 100.000 walaupun anda menarik 300rb. tetapi jika anda menarik dalam jumlah besar maka otomatis akan di berlakukan biaya 4% sesuai ketentuan.
  • Biaya tarik tunai inilah yang menjadi salah satu sumber pemasukan bank dalam bisnis kartu kredit. Biasanya bank yang memiliki mesin ATM terbanyaklah yang menikmati biaya-biaya seperti ini.
  • Tidak semua bank penerbit kartu kredit membebaskan nasabah kartu kredit mereka dari biaya tarik tunai meski menarik tunai dari mesin ATM mereka sendiri.
  • BIAYA MELEBIHI BATAS KREDIT (OVER LIMIT FEE)

    Biaya ini timbul jika kita memakai kartu melebihi batas. koq bisa? kan limit saya cm 5jt baru pakai 2jt. nah ini dia. kadang kita tidak meyadari kalau kita terkadang tidak membayar full payment dan menyebakan timbul biaya interest dan biaya siluman lainnya di billing kita dan itu mengurangi batas limit kita

31 Maret 2014

Pertanyaan dan jawaban seputar Kartu Kredit BRI

|337 comments
Beberapa pertanyaan berikut mungkin Anda jumpai dalam hal pemakaian Kartu Kredit BRI atau Anda bisa hubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / 500 017.
  • Bagaimana saya bisa mendapatkan Aplikasi Kartu Kredit BRI ?Silakan datang ke unit kerja BRI terdekat dengan lokasi Anda atau menghubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987400 / 500 017
  • Dokumen apa saja yang harus saya lengkapi?Selain aplikasi yang sudah diisi dan ditandatangani ditambah dengan identitas diri yang masih berlaku dan bukti penghasilan.
  • Bagaimana cara menaikkan batas limit kredit saya?Silakan menghubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400/ 500 017.
  • Bagaimana cara menaikan batas limit kredit sementara?Silakan menghubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400/ 500 017.
  • Berapa lama kenaikan batas limit kredit sementara berlaku?1-3 bulan.
  • Kapan tanggal pembayaran tagihan untuk kartu saya?
    • Tanggal pembayaran tagihan Kartu Kredit BRI ada di lembar tagihan. Jika belum menerima lembar tagihan, hubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / 500 017.
    • Tanggal Jatuh Tempo selalu sama tiap bulannya. Pembayaran minimum harus dilunasi paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan, meskipun nasabah tidak menerima lembar tagihan. Hubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / 500 017 atau cek lewat ATM BRI untuk mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayar.
  • Kapan saya menerima lembar tagihan?Lembar tagihan akan diterima selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Jika dalam waktu 5 hari sebelum tanggal jatuh tempo lembar tagihan belum diterima, hubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / 500 017 atau cek lewat ATM BRI
  • Apakah tagihan bisa dikirim melalui email ?Bisa, Anda dapat mengajukan permohonan pengiriman lembar tagihan melalui email dengan cara mengisi aplikasi permohonan yang telah Anda tandatangani
  • Bagaimana cara mengubah alamat penagihan?Dengan cara:
    • Mengisi formulir perubahan alamat penagihan di cabang-cabang Bank BRI.
    • Mengirimkan pemberitahuan perubahan alamat dan data alamat baru Anda ke :BRI Card Center, Gedung BRI 1, Lt. 1, JI. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210 atau melalui Fax. (021) 579 32814.
    • Menghubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400/ 500 017, Fax (021) 3850218/3503949/ 3502602.
  • Bagaimana cara membayar tagihan Kartu Kredit ?
    • Dengan melakukan pembayaran Tunai di cabang-cabang BRI
    • Melalui pemindahbukuan di cabang-cabang BRI
    • Melalui ATM BRI, ATM Bersama dan ATM Prima dengan menggunakan menu Pembayaran Kartu Kredit.
    • Phone Banking BRI, dengan hubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / 021 500 017.
    • Autodebet, bila memiliki rekening BRItama atau GiroBRI
    • Internet Banking dan SMS Banking BRI, dengan mendaftar dulu di ATM BRI.
    • Kliring, melalui lalu lintas giro atau cek yang ditujukan ke BRI Card Center.
  • Berapa lama waktu yang diperlukan untuk pembukuan pembayaran?
    • Untuk pembayaran yang dilakukan melalui Kantor Cabang Bank BRI minimum 2 x 24 jam.
    • Untuk pembayaran yang dilakukan melalui ATM BRI minimum 1 x 24 jam.
    • Untuk pembayaran yang dilakukan melalui Bank lain tergantung proses kliring dari Bank Indonesia.
  • Apakah saya bisa memperoleh pencetakan ulang lembar penagihan?Bisa. Untuk 3 bulan terakhir lembar penagihan dapat dicetak ulang, sedangkan 4-6 bulan terakhir hanya berupa print out tampilan layar komputer dan tambahan biaya pencetakan ulang. Cara mengajukan:
  • Apa yang harus dilakukan bila terjadi kesalahan di lembar penagihan?Ajukan sanggahan atas transaksi tersebut dan kirim melalui faksimili ke BRI Card Center di Fax (021) 3850218/3503949/3502602 atau hubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / (021) 500 017
    Sanggahan atas transaksi harus diajukan secara tertulis. Jika tidak ada sanggahan dalam waktu 15 hari sejak tanggal penagihan, seluruh transaksi dianggap benar.
    Berikut ini adalah informasi yang dibutuhkan pada surat sanggahan:
    • Nama dan nomor kartu.
    • Tempat / kota.
    • Rincian transaksi dan jumlah.
    • Tanggal transaksi yang disanggah.
    • Alasan sanggahan.
    • Nama Merchant.
    • Tanda tangan sesuai di kartu.
  • Berapa untuk mengetahui total pemakaian kartu kredit saya?Bapak/lbu dapat menanyakan total pemakaian dengan menghubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / (021) 500 017.
  • Mengapa ada pemakaian/transaksi saya yang belum tertera di lembar penagihan?Karena merchant belum menagihkan ke Bank
  • Berapa besar pembayaran minimum?Pembayaran minimum adalah 10% dari jumlah tagihan setiap bulannya atau Rp. 50.000,- tergantung mana yang lebih besar.
  • Menanyakan informasi transaksi terakhir?Dapat ditanyakan melalui Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / (021) 500 017.
  • Kapankah/ apa yang menyebabkan bunga muncul?
    • Transaksi tarik tunai
    • Pembayaran minimum
    • Terlambat pembayaran
    • Overlimit
  • Bagaimana cara penghitungan bunga?Bunga dihitung berdasarkan saldo harian.
  • Berapa besar batas pengambilan tunai di ATM?Pengambilan tunai di ATM BRI dan ATM Bank lain diseluruh dunia yang berlogo MasterCard dan Visa sebesar 40% dari sisa limit.
  • Apa yang harus diperhatikan sebelum melakukan tarik tunai di ATM?
    • Memastikan kebenaran PIN
    • Melakukan cek saldo sebelum melakukan transaksi.
  • Bagaimana cara untuk mengajukan klaim?Anda bisa mengirimkan tagihan terakhir Kartu Kredit BRI Anda, copy KTP, copy surat keterangan kecelakaan atau surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
    Untuk lebih jelas, hubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / (021) 500 017.
  • Di mana Kartu Kredit BRI ini bisa dipakai?Anda bisa menggunakannya di semua tempat belanja yang berlogo MasterCard dan Visa.
  • Kenapa Kartu Kredit BRI saya ditolak di merchant?Kemungkinan penyebabnya:
    • Sistem/jaringan mengalami gangguan.
    • Anda belum melakukan pembayaran.
    • Untuk lebih jelasnya silakan hubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / (021) 500 017.
  • Saya sudah terima kartu, tapi nama yang tercetak salah, bagaimana caranya agar saya dapat menerima kartu dengan nama yang benar ?Kembalikan Kartu Kredit BRI Anda dalam keadaan terpotong ke BRI Card Center, Gedung BRI 1, Lt. 1, JI. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210
    Kartu pengganti akan Anda terima selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah tanggal permintaan/tanggal lapor.
  • Transaksi saya beberapa kali (terus-menerus) ditolak, informasi dari kasir Kartu saya rusak. Apa yang harus saya lakukan?Segera hubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / (021) 500 017.
  • Bagaimana prosedur bila saya akan keluar negeri?Anda dapat menghubungi Call BRI di 14017 atau (021) 579 87 400 / (021)500 017 untuk melakukan konfirmasi perjalanan Anda.
  • Kenapa waktu saya pakai Kartu ini di beberapa merchant tertentu transaksi saya dikenakan biaya 3%?Menurut peraturan dari MasterCard dan Visa, hal ini tidak semestinya terjadi. Biaya tambahan tersebut adalah peraturan yang dibuat oleh merchant sendiri. Anda bisa meminta merchant yang bersangkutan untuk mencantumkan 3% biaya pada slip transaksi yang Anda tandatangani sebagai bukti untuk mengajukan klaim.
  • Saya kehilangan Kartu, apa yang harus saya lakukan?Secepatnya hubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400/ (021) 500 017. Transaksi yang terjadi sebelum dilaporkan adalah tanggung jawab Pemegang Kartu.
  • Kartu saya belum ditemukan. Bisakah diblokir sementara?Bisa. Secepatnya Anda hubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / (021) 500 017.

18 Maret 2014

Cara Melindungi Kartu Kredit BRI Touch

|4 comments

Melindungi Kartu Kredit BRI Touch Anda







  1. Periksa secara berkala kartu Anda dan segera gunting kartu Anda apabila sudah habis masa berlakunya.
  2. Pastikan kartu Anda kembali setiap selesai bertransaksi dan hindari meminjamkan kartu ke orang lain dikarenakan seluruh penggunaan kartu menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya.
  3. Segera tandatangani kartu Anda dan simpan di tempat yang terlihat sehingga apabila kartu Anda hilang bisa segera diketahui.
  4. Hati-hati memberikan informasi tentang Kartu Kredit BRI Touch Anda ke orang yang tidak Anda kenal terutama lewat telepon.
  5. Periksa semua transaksi di lembar tagihan bulanan Anda dan cocokkan dengan faktur pembelanjaan. Bila ada perbedaan, segera laporkan ke Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / 500 017.
  6. Hindari menyimpan nomor PIN bersama dengan Kartu Kredit BRI Touch Anda.

A. Kartu Hilang

Bila Kartu Kredit BRI Touch Anda hilang, dimanapun Anda berada, hubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / 500 017 dan laporkan segera agar kami dapat membantu mencegah atau memperkecil kemungkinan terjadinya kerugian yang menjadi tanggung jawab Anda.
  1. Transaksi yang terjadi sebelum dilakukan pelaporan, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Anda. Bila terjadi penyalahgunaan Kartu Kredit BRI Touch yang hilang setelah dilakukan pelaporan, maka akan menjadi tanggung jawab Bank.
  2. Simpan nomor Kartu Kredit BRI Touch Anda beserta nomor telepon Call BRI, sehingga memudahkan Anda untuk melaporkan jika terjadi kehilangan atau pencurian.

B. Alamat Baru

Demi kelancaran pengiriman tagihan dan informasi penting kepada pemegang kartu kredit, bila terjadi perubahan alamat penagihan dan atau nomor telepon rumah dan atau nomor telepon kantor, dimohon segera memberitahukan kepada kami, dengan cara :
  1. Mengisi formulir perubahan alamat penagihan di cabang-cabang Bank BRI.
  2. Mengirimkan pemberitahuan perubahan alamat dan data alamat baru anda ke : BRI Card Center, Gedung BRI I, lt.1, Jl. Jenderal Sudirman kav. 44-46, Jakarta 10210 atau melalui faks ke (021) 57 933 050.
  3. Menghubungi Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / 500 017, atau faks ke (021) 385 02 18 / 350 39 49 / 350 26 02.
Beberapa hal yang penting diperhatikan jika Anda bertransaksi menggunakan Kartu Kredit BRI Touch di berbagai tempat usaha :
  1. Perhatikan Kartu Kredit BRI Touch Anda saat dilakukan dip pada mesin EDC saat melakukan pembayaran.
  2. Perhatikan tanggal transaksi dan jumlah uang yang tercetak atau tertulis sebelum             menandatangani faktur.
  3. Simpan 1 (satu) lembar faktur pembelanjaan beserta bukti pembelanjaan.
  4. Periksa kembali nama pada Kartu Kredit BRI Touch Anda saat kasir mengembalikan kartu Anda untuk mencegah tertukarnya Kartu Kredit BRI Touch Anda.
  5. Periksa lembar tagihan dan cocokkan dengan faktur yang Anda miliki setiap kali Anda menerima tagihan bulanan Kartu Kredit BRI Touch Anda.
  6. Jika ada ketidakcocokan pada lembar penagihan segera konfirmasikan ke Call BRI di 14017 atau (021) 57 987 400 / 500 017 dan sampaikan secara tertulis beserta lampiran salinan faktur beserta bukti pembelanjaan melalui nomor faksimili (021) 385 0218 / 350 3949 / 350 2602

06 Maret 2014

Prinsip Pemberian kredit

|0 comments
1. Prinsip Pemberian kredit
Pemberian kredit kepada seorang calon debitur harus memenuhi persyaratan yang dikenal dengan prinsip 5C, kelima prinsip tersebut adalah :
1.1 Character
Merupakan data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Kegunaan dari penilaian tesebut untuk mengetahui sampai sejauh mana iktikad/kemauan calon calon debitur untuk memenuhi kewajibannya (wiilingness to pay) sesuai dengan janji yang telah ditetapkan.
Pemberian kredit atas dasar kepercayaan, sedangkan yang mendasari suatu kepercayaan, yaitu adanya keyakinan dari pihak bank bahwa calon debitur memiliki moral, watak dan sifat-sifat pribadi yang positif dan koperatif. Disamping itu mempunyai tanggung jawab, baik dalam kehidupan pribadi sebagai manusia, kehidupan sebagai anggota masyarakat, maupun dalam menjalankan usahanya. Karakter merupakan faktor yang dominan, sebab walaupun calon debitur tersebut cukup mampu untuk menyelesaikan hutangnya, kalau tidak mempunyai itikad yang baik tentu akan membawa kesulitan bagi bank dikemudian hari.
1.2 Capacity
Capacity dalam hal ini merupakan suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya yang akan dibiayai dengan kredit dari bank. Jadi jelaslah maksud penilaian dari terhadap capacity ini untuk menilai sampai sejauh mana hasil usaha yang akan diperolehnya tersebut akan mampu untuk melunasinya tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati (Mulyono,1993)
Pengukuran capacity dari calon debitur dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan antara lain pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity merupakan ukuran dari ability to pay atau kemampuan dalam membayar.
1.3 Capital
Adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
1.4 Condition of economy
Kredit yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon debitur. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon debitur.
Permasalahan mengenai Condition of economy erat kaitannya dengan faktor politik, peraturan perundang-undangan negara dan perbankan pada saat itu serta keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran seperti Gempa bumi, tsunami, longsor, banjir dsb.
Sebagai contoh beberapa saat yang lalu terjadi gejolak ekonomi yang bersifat negatif dan membuat nilai tukar rupiah menjadi sangat rendah, hal ini menyebabkan perbankan akan menolak setiap bentuk kredit invenstasi maupun konsumtif.
1.5 Collateral
Adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon debitur benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya .Collateral diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan bisa juga collateral tidak berwujud, seperti jaminan pribadi (bortogch), letter of guarantee, rekomendasi. Penilaian terhadap collateral ini dapat ditinjau dari 2 (dua) segi yaitu :
a. Segi ekonomis yaitu nilai ekonomis dari barang-barang yang akan digunakan.
b. Segi yuridis apakah agunan tersebut memenuhi syarat-syarat yuridis untuk dipakai sebagai agunan.
1. Character Merupakan Faktor Penting Dalam Pemberian Kredit
Character menjadi hal yang sangat penting karena hal ini menyangkut aspek kepribadian, sifat atau watak serta kejujuran dari calon debitur. Pihak bank harus mengetahui tentang character calon debitur, karenanya perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam memutuskan pemberian kredit.
Character calon debitur dapat dilihat dari 2 (dua ) aspek yakni :
a. Aspek internal
Mengenai aspek internal ini meliputi hal-hal yang langsung berkaitan dengan diri calon debitur seperti faktor keturunan keluarga calon debitur, latar belakang pendidikan, daftar riwayat hidup calon debitur.
Contoh:
A merupakan calon debitur yang berasal dari keturunan suku Batak cenderung akan memiliki karakter/watak yang keras, emosional dan tempramen.
b. Aspek Eksternal
Umumnya aspek eksternal adalah hal-hal yang muncul dari luar diri calon debitur dan bisa mempengaruhi perubahan sifat dan character calon debitur. Adapun aspek eksternal antara lain faktor lingkungan baik itu lingkungan kehidupan sosial, lingkungan pekerjaan maupun lingkungan pergaulan.
Sebagai contoh :
A adalah seorang pria dewasa yang telah menikah dan memiliki 2 orang anak. A seorang yang aktif dalam kegiatan beragama. Maka indikasi awal yang dapat dilihat adalah bahwa A orang yang sholeh dan dapat dipercaya.
Adapun tujuan pemilihan character dalam memberikan kredit adalah untuk meminimalisir terjadinya resiko kredit yang kemungkinan akan muncul pada saat kredit sedang berjalan. Hal ini dapat dilihat dari contoh apabila seorang debitur dengan usaha yang lancar dan memiliki kemampuan untuk membayar, namun tidak memiliki itikad yang baik maka akan menimbulkan permasalahan bagi pihak bank di kemudian hari seperti timbulnya kredit bermasalah. Manfaat dari penilaian character untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad baik yaitu kemauan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya calon debitur. Oleh karena itu pemilihan character yang baik dan tepat merupakan salah satu indikasi untuk menentukan baik tidaknya kredit tersebut kelak.
2. Sarana Yang Digunakan Untuk Menilai Character Calon Debitur
Sarana merupakan alat yang dapat digunakan untuk memperoleh gambaran tentang character calon debitur yang dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut:
a. Wawancara
Wawancara adalah suatu proses untuk memperoleh informasi /data melalui percakapan langsung sengan seseorang atau lebih untuk tujuan tertentu. Adapun struktur wawancara meliputi:
• Merumuskan masalah apa yang akan diwawancarakan
• Persiapan fisik, persiapan data/ tentang masalah pokok yang akan ditanyakan dalam wawancara, siapa yang akan diwawancarai, tempat wawancara, dalam wawancara kita perhatikan adat kebiasaan setempat, ketepatan waktu. Penampilan pewawancara harus sopan, ramah.
• Pelaksaan wawancara, dalam hal ini ada beberapa hal yang kita perhatikan meliputi , harus tepat waktu, lama wawancara, pertanyaan-pertanyaan wawancara harus relevan, tidak menyimpang dari tujuan.
Wawacara sebaiknya dilakukan dengan cara yang santai dan tidak terlalu kaku (informal) hal ini ditujukan agar calon debitur menjadi nyaman dengan begitu maka jawaban yang diberikan adalah yang sebenarnya. Untuk mendapat jawaban yang sebenarnya dari calon debitur maka petugas bank harus memberikan pertanyaan yang bersifat terbuka dengan tujuan agar calon debitur dapat memberikan jawaban yang diinginkan oleh petugas bank. Berikut adalah contoh dari pertanyan terbuka yang bisa diajukan kepada calon debitur antara lain :
o Bagaimana cara bapak/ibu mengelola usaha yang ada selama ini
o Tujuan pertanyaan ini adalah agar petugas bank mendapat informasi lebih lanjut mengenai perkembangan usaha calon debitur apakah lancar atau tidak; mendapat untung atau tidak, tentang strategi pemasaran debitur, omset penjualan calon debitur, darimana di dapat barang dagangan, dsb.
o Berapa biaya kehidupan sehari-hari
o Tujuan pertanyaan ini adalah untuk mengetahui berapa jumlah anak,apakah ada usaha lain selain dagang,berapa anak yang sekolah,berapa biaya yang dicadangkan untuk biaya tak terduga.
Dengan melakukan wawancara maka kita dapat dengan mudah mengetahui character calon debitur yang diproyeksikan dari :
1. Ketulusan
Dari hasil wawancara dapat kita lihat apakah orang tersebut tulus dan benar dalam menjawab setiap pertanyaan yang diberikan petugas bank. Hal tersebut terlihat dari jawaban calon debitur tidak mengada-ngada, tidak pura-pura, tidak mencari-cari alasan atau memutar balikkan fakta.
2. Kerendahan hati
Kerendahan hati terlihat dari calon debitur memberikan penjelasan yang sebenarnya tentang tujuan penggunaan kredit.
3. Keterbukaan
Calon debitur akan terus terang membicarakan apa yang menjadi kebutuhan dan keterbatasannya dalam menjalankan usaha.
4. Bertanggungjawab
Rasa tanggungjawab akan tercermin dari sikap bagaimana calon debitur menjawab pertanyaan apabila dikemudian hari terjadi tunggakan kredit.
5. Empati
Calon debitur turut merasakan apa yang petugas bank rasakan jika berkaitan dengan pengembalian kredit.
Seorang pewawancara juga harus mempunyai pengetahuan luas dan keterampilan meliputi aspek hukum, aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek teknis, aspek produksi, aspek keuangan, aspek jaminan, keterampilan pengumpulan data, teknik memproses dan menganalisa data, teknik mengungkapkan data.
b. Melakukan check on the spot
Tahap selanjutnya yang dilakukan adalah meninjau langsung ke lokasi (check on the spot). Dimana lokasi tempat tinggal calon debitur, maupun lokasi usaha dan lokasi agunan. Hal ini dilakukan untuk melihat kebenaran dari apa yang dikatakan oleh calon debitur pada saat wawancara sebelumnya. Untuk agunan diperlukan COS agar terdapat kesesuaian antara surat yang diagunkan dengan fisik agunan.
c. Melakukan BI Checking
BI checking dilakukan untuk melihat reputasi pinjaman calon debitur yang pernah ada apakah dalam keadaan lancar atau bermasalah. BI checking dapat dilihat dari 2 (dua) segi yakni :
- Internal
Yakni dengan melihat data pinjaman nasabah dari menu PAPI atau menanyakan langsung ke cabang/capem yang terdekat dengan lokasi domisili atau lokasi usaha calon debitur.
- Eksternal
Untuk melihat reputasi pinjaman calon debitur dari segi eksternal maka diperlukan data SID (Sistem Informasi debitur) yang didapat dari Bank Indonesia.
d. Melihat dari status dan riwayat hidup
Ini dilihat apakah calon debitur memiliki istri lebih dari satu, sudah menikah atau belum menikah, janda atau duda, latar belakang pekerjaan,.
e. Checking in club
Dapat dilakukan dengan menanyakan character calon debitur kepada perkumpulan yang dinaungi seperti perwiritan, komunitas sosial, kelompok pergerejaan dll.
f. Pengecekan DHN (daftar hitam nasional)
Lakukan cross check dengan bank pemberi kredit bagaimanakah track record calon debitur.
g. Lakukan juga pengecekan dengan supplier, bagaimanakah ketepatan pembayaran calon debitur, apakah tepat waktu atau sering terlambat.
h. Mempelajari character masyarakat setempat
Karena adat di tiap daerah sangat berbeda, apakah calon debitur masuk kedalam daftar masyarakat yang “disegani” didaerah itu? Kenapa disegani? Apakah karena mempunyai nama baik yang besar atau sebaliknya mempunyai reputasi yang buruk
i. Mengetahui lebih lanjut mengenai profesi calon debitur tersebut adalah termasuk dalam “profesi yang dihindari” dalam pemberian kredit?
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
a. Karakter merupakan salah satu faktor utama dalam pemberian kredit dengan asumsi faktor C yang lain cateris paribus. Dari faktor karakter dapat kita dapat gambaran calon debitur yang memiliki kemauan (willingness) untuk membayar kewajiban-kewajibannya kepada bank.
b. Beberapa sarana yang dapat digunakan untuk mengenali karakter seseorang antara lain : wawancara, check on the spot, BI checking, melihat status daftar riwayat hidup, cheking in club, pengecekan DHN (daftar hitam nasional), pengecekan ke supplier, mempelajari karakter setempat calon nasabah berada, dan lain-lain.
c. Wawancara harus kita lakukan sebaik dan seefisien mungkin dengan tujuan untuk mendapatkan informasi berkualitas tentang calon debitur.
2. Saran
a. Pada saat mewawancara calon debitur ada baiknya kita menggali nasabah dengan pertanyaan-pertanyaan terbuka dan jangan terlalu kaku.
b. Bila wawancara sudah selesai, ada baiknya kita utarakan kesimpulannya sebagai konfirmasi ulang atas apa yang dinyatakan dan apa yang kita simpulkan.
c. Dalam pemberian kredit kepada calon debitur sebaiknya kita mencaritahu tentang reputasi kepribadian nasabah maupun reputasi usahanya.
d. Dalam pemberian kredit, seorang petugas bank harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, karena tanggung jawab seorang petugas bank adalah mulai dari awal permohonan kredit hingga kredit tersebut lunas.
e. Know Your Customer bisa kita lakukan untuk menggali karakter calon nasabah kita.

03 Maret 2014

TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part.# 3

|1 comments
TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part. 3 




2. Dalam bagian terakhir ini kami akan berikan cara mengatasi masalah apabila hutang Credit Card (CC) kita sudah terlanjur macet

3. Namun kami tegaskan disini bahwa ini bukan mengajak para pemakai CC utk mengemplang atau tidak membayarkan hutangnya

4. Bagaimanapun hutang kita tetap harus dibayarkan. Tidak membayar hutang di dunia, kita akan tetap ditagih di Akhirat

5. Tujuannya adalah agar mereka yg sudah terlanjur terjerat hutang CC tidak berada pada posisi yg tidak berdaya dan teraniaya

6. Dengan memahami betul hak2nya maka para pemegang CC bisa berada pada posisi yg lebih “Equal” berhadapan dg pihak pengelola CC

7. Semakin banyak pihak yg membaca ini, semakin kecil peluang bank penerbit CC untuk berbuat sesuka hati dan melanggar hukum

8. Masih ingat kasus Irzen Octa? Kasus tersebut adalah contoh ideal perilaku melanggar hukum yg dilakukan oleh pihak Bank penerbit CC

9. Sebagaimana kita ketahui, Irzen Octa yang hutangnya awalnya hanya sebesar 42 juta secara ajaib berlipat ganda menjadi 100 juta

10. Itikad baik Irzen Octa untuk menanyakan hutangnya yg membengkak itu kemudian harus berakhir tragis dg kematiannya di kantor City Bank

11.Pelajaran yg dapat kita petik dr kasus tsb adalah: “Jangan pernah bersikap proaktif terhadap bank saat hutang kita macet!”

12. Tidak akan ada penghargaan apapun dr sikap proaktif kita itu. Yang ada malah kita akan semakin ditekan atau bahkan tewas spt Irzen Octa

13. Lalu bagaimana sebaiknya sikap kita saat mengalami kemacetan pd CC kita? “Selalulah berpegang pada hukum dan aturan!”

14. Jangan lupa beri ketegasan kepada pihak kreditur bahwa kita adalah orang yang paham hukum dan peraturan yg benar mengenai CC

15. Hal utama yg perlu jadi pegangan dan pengetahuan kita saat hutang CC kita macet adalah sebagai berikut:

16. PERTAMA: Hutang CC tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-Undangnya

17. Poin diatas berarti bahwa seandainya kita tidak membayar sama sekalipun, pihak bank tidak bisa melakukan apa2

18. Karena hutang CC sifatnya yg tanpa agunan, maka saat pihak bank menyetujui aplikasi CC kita mereka sudah memahami betul resikonya

19. Itulah sebabnya mengapa setiap CC yang diterbitkan oleh pihak Bank secara otomatis mereka asuransikan

20. Berbeda dg hutang dengan agunan/jaminan, opsi bank saat terjadi kredit macet adalah melalui proses lelang jaminan

21. KEDUA: Persoalan kredit macet CC adalah persoalan hutang piutang biasa, jadi ranahnya adalah hukum perdata bukan pidana

22. Jadi yang dapat dilakukan oleh pihak bank adalah menuntut pihak pemegang CC melalui pengadilan perdata

23. Karena sifatnya perdata itu maka polisi pun tidak boleh ikut campur urusan ini. Polisi hanya berhak mengurusi kasus pidana

24. Karena hutang CC tdk mengikat pemegang CC dan tdk ada UU-nya maka bisa dipastikan pihak bank akan kesulitan jk masuk ke proses hukum

25. Inilah sebabnya maka pihak bank lebih senang memanfaatkan jasa debt collector (DC) utk mengurus masalah kredit macetnya

26. Jadi kebijakan penggunaan jasa DC utk menagih itu semata karena mereka tidak punya cara2 yg “Legal” utk menyelesaikan masalahnya

27. Sesungguhnya ini adlh perbuatan “Makar” yg dilakukan pihak korporasi terhadap negeri ini. Mengganti negara hukum mjd negara preman

28. Bayangkan, apabila polisi saja tidak boleh ikut campur urusan ini. Atas hak apa DC boleh ikut campur?

29. Perlu diingat pula bahwa hutang kita tidak boleh diserahkan pd pihak lain. Dalam hal ini DC adalah pihak ketiga

30. Ingat, hutang kita adalah kepada bank, bukan pada DC. Yang berhak berurusan dg kita adalah pihak Bank, bukan DC!

31. Dari penjelasan diatas kita sudah bisa memahami bahwa posisi pemegang CC sesungguhnya jauh lebih kuat dibanding pihak bank

32. Pemahaman tersebut harus menjadi dasar sikap dalam mengatasi masalah kredit macet CC kita

33. Yg sering tjd saat CC kita mulai macet adlh seperti “sudah jatuh tertimpa tangga”. Baik secara finansial maupun psikis kt akan ditekan

34. Biasanya tagihan kita akan terkena “bunga berbunga”. Seperti contohnya Irzen Octa itu, hutang dari 42 juta membengkak jd 100 juta

35. Hal pertama yang harus kita lakukan saat CC kita mulai macet adalah menghubungi call center bank yang bersangkutan

36. Sampaikan kepada operator bahwa kita kesulitan dalam membayar hutang CC kita. Jangan lupa meminta nomor laporan, catat dan simpanlah

37. Biasanya terjadi proses negosiasi yg alot disini. Jangan berharap pihak bank begitu baik hati akan memenuhi permintaan kita

38. Tapi ingat sekali lagi bahwa posisi kita jauh lebih kuat dibanding bank! Bukan kita yg layak panik disini, tapi bank!

39. Perlu dipahami pula bahwa kita berurusan dengan sistem, bukan dg personal, jadi respon mereka pun berdasarkan sistem

40. Bank tidak akan percaya begitu saja saat kita katakan tidak mampu membayar, sementara tagihan seblumnya lancar2 saja

41. Bank baru menganggap hutang kita betul2 macet setelah kita gagal bayar selama 2 bulan atau lebih

42. Selama proses macet ini siap2lah telp kita diteror setiap saat dg cara2 yg kurang menyenangkan

43. Terhadap penelpon, sampaikan saja bahwa kita telah menyampaikan ketidak mampuan membayar. Berikan nomor laporannya

44. Siap2 pula kita didatangi pihak DC yg mungkin akan menagih ke rumah atau kantor kita. Cara menagihnyapun mungkin kurang menyenangkan

45. Kepada pihak DC beri ketegasan bahwa kita tidak bersedia berurusan dg mereka. Sampaikan bahwa kita hanya berurusan dg pihak bank

46. Ketika DC mengatakan bahwa mereka punya surat tugas dari bank. Sampaikan pd mereka bahwa hutang CC tdk boleh diserahkan pd pihak lain

47. Sampaikan pula pd mereka bahwa kasus ini adalah kasus perdata. Polisi saja tidak berhak ikut campur kasus perdata apalagi DC

48. Jika DC mulai menunjukkan sikap yg mengganggu kenyamanan, sampaikan bahwa jk mereka masih mengganggu mk kita akan menuntut pihak bank

49. Dalam kondisi ini sangat penting bagi kita untuk menunjukkan kpd pihak DC bahwa kita adalah orang yg mengerti hukum

50. Meski ditekan, jangan sekali2 memberikan janji apapun pada DC! Saat kita kita sampai mengeluarkan janji, maka kita akan terjebak!

51. Apabila DC masih ngotot mengganggu, jangan segan2 meneriaki mereka maling/rampok spy diberi pelajaran oleh massa atau tetangga

52. Ingat! Rumah kita adalah teritori kita! Kita berhak mengusir siapapun yg tidak kita kehendaki dari rumah kita

53. Saat DC memaksa masuk ke rumah kita, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Jangan segan2 mengusir mereka

54. Penting diingat!! Jangan sekali2 membayar tagihan hutang kita pd pihak DC! Uang kita tidak akan disetor ke bank!

55. Mengapa demikian? Sesungguhnya banyak terjadi permainan busuk di level oknum pegawai bank dg pihak DC!

56. Sebagaimana kami sampaikan di awal bahwa hutang kita sesungguhnya sudah dicover oleh asuransi sbg antisipasi resiko macet

57. Saat hutang kita macet total, maka oleh pihak bank hutang kita akan di “write off” atau dihapus bukukan

58. Tapi oleh oknum bank, kesulitan nasabah justru mereka manfaatkan sebagai “peluang bisnis” yg menggiurkan

59. Ada beberapa cara yg biasa dilakukan oleh oknum bank untuk memanfaatkan kesengsaraan orang menjadi sumber rejeki mereka:

60. PERTAMA: Hutang kita yg sudah dilunasi pihak asuransi itu secara sengaja tidak diinput ke dalam sistem. Jadi masih dianggap belum lunas

61. Lalu mereka menyerahkan tagihan hutang kita ke pihak ketiga/DC. Pihak ketiga inilah yg akan menagih hutang kita yg sudah lunas itu

62. Apabila DC berhasil menagih sebagian atau seluruh hutang mk uang tersebut tdk akan disetor ke bank

63. Tapi dibagi-bagi antara pihak oknum bank dan pihak DC serta oknum2 yg lain

64. KEDUA: Hutang kt dilelang oleh oknum bank kepada pihak ketiga/DC. Cara ini jauh lbh aman bagi si oknum krn langsung terima uang didepan

65. Tapi cara ini akan sangat merugikan nasabah karena pihak DC yg merasa sudah keluar modal akan menggunakan segala cara utk menagih

66. Beruntunglah akibat kematian Irzen Octa, saat ini DC mulai berhati2 dlm menagih hutang. Kita wajib berterimakasih pd beliau

67. Dari penjelasan diatas, tidak salah bukan jika kami mengatakan bahwa bisnis ini adalah “bisnis iblis”?

68. Kedua poin diatas biasanya terjadi pada hutang yg sudah lama macet. Tidak heran banyak nasabah yg terkaget2

69. Setelah bertahun2 tiba2 hutangnya seperti bangkit dr kubur. Makin kaget mereka saat menemukan hutangnya membengkak fantastis!

70. Dg memahami tulisan ini, mereka yg hutang CC nya macet bisa melakukan negosiasi pengurangan atau bahkan pemutihan hutang

71. Kuncinya, makin lama hutang kita macet makin kuat posisi tawar kita! Hutang yg baru macet sebulan tidak akan digubris

72. Saat hutang kita mulai macet lebih dari lima bulan maka bank akan semakin pasrah, mereka sudah berpikir ttg cut loss

73. Disini kita bisa menawar keringanan utk hutang kita. Makin kuat negosiasi kita makin besar keringanan yg kita dapat

74. Dalam proses negosiasi ini harap selalu mengingat bahwa hutang CC kita dicover oleh asuransi!

75. Dan pihak bank tidak memiliki cara legal untuk memaksa kita membayar hutang CC kita. Kita paksa bank mengikuti aturan yg berlaku

76. Dg negosiasi yg tepat kt bisa mengurangi hutang antara 50% - 75%. Bahkan bisa dihapuskan sama sekali jika kita pintar bernegosiasi

77. Sekali lagi ingat! Semakin lama hutang kita macet, semakin kuat daya tawar kita! Jangan ragu2 bernegosiasi!

78. Pengetahuan yg kami berikan dlm tulisan ini seperti pedang bermata dua. Bisa anda gunakan untuk kebaikan atau keburukan

79. Bisa anda gunakan untuk menghindarkan diri anda menjadi pihak yang terzholimi saat berada dalam kesulitan

80. Atau bisa anda gunakan sebagai alasan berbuat curang, menghindari tanggung jawab membayar apa yg sudah anda nikmati

81. Bagimana anda akan memanfaatkan pengetahuan ini mencerminkan karakter dan kepribadian anda!

TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part.#2

|2 comments
TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT Part. 2 

2. Jangan pernah menerima tawaran asuransi dari pihak pengelola CC. Mengapa demikian? Karena sifatnya sepihak dan tidak ada perjanjiannya

3. Para pengguna CC biasanya sering menerima telpon dr pihak bank yg menawarkan asuransi dg format yg berbeda-beda

4. Ada yg menawarkan asuransi yg menjamin tagihan kita akan di cover oleh pihak asuransi apabila kita sakit keras, cacat atau meninggal

5. Penawaran ini terlihat menarik bagi orang awam, tentu kita tidak ingin mewariskan hutang pada keluarga saat kita sakit atau meninggal

6. Tapi kita perlu tahu bahwa hutang CC itu tidak diwariskan dan tidak dapat dipindah tangankan

7. Artinya hutang CC kita tidak boleh ditagihkan kepada pihak lain selain pihak pemegang CC itu sendiri

8. Selain itu kita juga perlu tahu bahwa sesungguhnya CC kita itu secara otomatis sudah diasuransikan saat pertama kali diterbitkan

9. Informasi seperti ini selalu disembunyikan oleh pihak bank. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk “mencuri” dari nasabahnya sendiri

10. Buat apa kita membayar premi asuransi yg secara otomatis dan gratis sudah menjadi hak kita?

11. Mengapa CC kita otomatis diasuransikan oleh pihak bank? Karena itu adalah kebutuhan pihak bank, bukan konsumen

12. Karena sifatnya yang sepihak maka hutang CC bersifat tidak mengikat pemegangnya dan tidak ada undang-undangnya

13. Artinya jika terjadi resiko terhadap hutang pemegang CC maka pihak bank sesungguhnya tdk dapat melakukan apa2

14. Itulah sebabnya mengapa pihak bank secara otomatis mengasuransikan CC yg diterbitkannya. Demi mengurangi resiko bisnis mereka

15. Lihatlah, betapa baiknya kita yang bersedia mengorbankan diri demi mengamankan resiko bisnis bank. Apa kita sudah terlalu kaya?

16. Lihatlah pula betapa liciknya pihak bank yg berupaya mengalihkan pengeluaran atas resiko bisnis mereka ke pundak para konsumennya

17. Selain itu, asuransi yg ditawarkan pihak pengelola CC juga ada yg menawarkan klaim sejumlah uang tertentu jk kita meninggal

18. Kira2 apakah klaim tersebut bisa diurus? Meragukan, mengingat tidak ada perjanjiannya. Proses persetujuannya pun hanya melalui telp

19. Kasus ini mirip dengan penawaran asuransi yg sering kita temui di bandara2. Siapa yang tahu bahwa kita sudah beli asuransi?

20. Buktinyapun juga kita bawa terbang pd saat itu. Apabila pesawat jatuh, lalu kita meninggal. Siapa kira2 yg bisa menagih klaimnya?

21. Tips selanjutnya adalah: Jangan gunakan fasilitas “auto debet”. Fasilitas autodebet memang memudahkan tapi berbahaya

22. Banyak kasus kenakalan pihak bank pengelola CC yg membuat kita suka tdk suka terpaksa membayarnya jika menggunakan fasilitas auto debet

23. Contoh, banyak kasus dimana nasabah yg sudah menutup CC nya ternyata secara sepihak tidak ditutup oleh pihak bank pengelola

24. Karena menggunakan fasilitas auto debet, tiba2 uang nasabah langsung dipotong utk biaya annual fee atau biaya2 lain

25. Yang lbh berbahaya lagi jika CC kita disalah gunakan atau digandakan pihak lain. Kita tdk punya kesempatan utk menolak membayar

26. Dg tidak menggunakan fasilitas autodebet kita bisa menolak tagihan yg kita anggap tidak kita transaksikan atau tagihan yg tidak fair

27. Jadi menggunakan fasilitas auto debet bukanlah pilihan bijak, karena menempatkan kita pada posisi pasrah bongkokan

28. Tips berikutnya, jangan pernah menyetujui penawaran pihak CC utk mengelola tagihan2 kita spt tagihan telpon, listrik, dll

29. Menyetujui tawaran pihak CC utk mengelola tagihan2 kita akan membawa kerumitan di kemudian hari

30. Banyak nasabah yg kesulitan menutup CC-nya akibat kasus ini. Mereka yg sdh lama menutup CC tiba2 dikejutkan oleh munculnya tagihan baru

31. Dalam banyak kasus ternyata CC kita tidak pernah benar2 tertutup karena masih ada tagihan telp atau listrik yg masih nyantol

32. Masalah lain dari penggunaan fasilitas ini adalah, kita akan terpaksa pasrah saat tagihan telp dan listrik kita tidak sesuai penggunaan

33. Persoalan lain dari penggunaan CC adalah adanya praktek penyebar luasan data pelanggan. Baik oleh pihak oknum maupun bank itu sendiri

34. Saat anda mengisi form aplikasi CC maka siap2lah data pribadi anda akan menyebar ke segala penjuru mata angin

35. Jadi jangan heran jika tiba2 anda ditelpon oleh pihak asuransi atau bank lain yg menawarkan produk2 mereka

36. Di kalangan marketing CC, asuransi, KTA serta voucher liburan, praktik jual beli data nasabah ini sudah menjadi praktik sehari2

37. Pihak bank sendiri seperti tidak berkepentingan melindungi data nasabahnya. Bahkan mereka justru berusaha “melegalkan” praktek tsb

38. Saat CC pertama kali kita terima, biasanya disertai kertas “Syarat dan Ketentuan” yang antara lain berisi hak2 pihak bank

39. Dalam surat tsb biasanya ada klausul bahwa bank berhak “membocorkan” data nasabahnya baik utk keperluan internal maupun kpd pihak lain

40. Tapi apakah bank benar2 berhak menyebarluaskan data nasabahnya? Ternyata TIDAK! Sesungguhnya ini termasuk pelanggaran berat

41. UU Nomor 10 Tentang Perbankan jelas mengatur mengenai “Kerahasiaan Bank”. Bank dilarang membocorkan informasi perihal nasabahnya

42. Masih ingat bagaimana pihak management Bank Century menolak permintaan pansus DPR utk sebutkan nama2 nasabah mereka?

43. Disini jelas terbukti bahwa banyak perjanjian atau ketentuan dari pihak bank yang melanggar undang-undang

44. Pelajaran yg bisa kita petik disini adalah “Jangan menganggap perjanjian atau ketentuan bank sebagai hal yg selalu legal”

45. Meskipun kita sdh menandatangani perjanjian tersebut, tp karena melanggar UU maka perjanjian tersebut harus dianggap batal demi hukum

46. Lalu bagaimana mengatasi masalah pada hutang CC kita yg sdh terlanjur macet?

Labels

Total Tayangan Halaman

Flag Counter