Saat ini, hampir semua rumah tangga sudah tidak asing lagi dengan kartu kredit. Tapi, masih banyak di antara para pemilik kartu kredit yang tidak tahu atau mungkin juga tidak mau ambil pusing untuk mengetahui bagaimana perhitungan bunga kartu kreditnya. Padahal, pemahaman atas cara perhitungan bunga kartu kredit memberikan beberapa keuntungan bagi kita, yaitu antara lain:
- mendorong kita untuk lebih bijaksana dalam penggunaan kartu kredit
- membantu kita untuk mengatur pengeluaran rumah tangga yang berhubungan dengan kartu kredit seperti misalnya pembelian barang apa saja yang perlu dilakukan dengan kartu kredit serta pembayaran cicilan kartu kredit
- mencegah kita dari jeratan utang kartu kredit.
Pengertian bunga pada kartu kredit adalah biaya yang dibebankan kepada pemegang kartu kredit yang muncul sebagai akibat dari pembayaran tidak penuh atau pembayaran setelah jatuh tempo.
Rumus Perhitungan Bunga:
Tingkat Bunga (%) x 12 bulan x Transaksi (Rp) x Jumlah Hari*
360 Hari
*Jumlah Hari dihitung dari tanggal transaksi hingga tanggal pencetakan tagihan
Simulasi
Tn A, seorang pemegang kartu baru, pada tanggal 3 Maret 2010 melakukan transaksi sebesar Rp1.000.000,00. Tagihan kartu dicetak setiap tanggal 10 dengan jatuh tempo tanggal 24 setiap bulannya. Pada tanggal 10 Maret, Tn. A menerima tagihan pertama sebesar Rp1.000.000,00, dan ia lalu melakukan pembayaran sebesar Rp100.000,00 pada tanggal 15 Maret 2010.
Pada tanggal 10 April, Tn. A menerima tagihan kedua dengan rincian tagihan sbb:
a. Tagihan awal Rp1.000.000,00
b. Pembayaran Rp100.000,00
c. Beban bunga (A+B+C), lihat perhitungan di bawah
d. Tagihan akhir
Untuk perhitungan bunga yang dibebankan pada tagihan 10 April adalah sbb:
1. Tingkat Bunga x 12 Bulan x Rp1.000.000,00 x 8 hari* = A
360 Hari
* Jumlah hari dihitung dari tanggal 3 Maret s.d. 10 Maret (8 hari)
2. Tingkat Bunga x 12 Bulan x Rp1.000.000,00 x 4 hari *= B
360 Hari
* Jumlah hari dihitung dari tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 14 Maret (4 hari)
Beban bunga atas sisa tagihan setelah melakukan pembayaran Rp100.000,00 pada tanggal 15 Maret:
3. Tingkat Bunga x 12 Bulan x Rp900.000,00 x 27 hari* =C
360 Hari
* Jumlah hari dihitung dari tanggal 15 Maret sampai dengan tanggal 10 April (27 hari)
Jumlah bunga yang dibebankan pada tagihan bulan April adalah = A+B+C
Jumlah tagihan pada bulan April adalah Rp1.000.000 – Rp100.000,00 + Bunga (A+B+C)
Beberapa istilah yang perlu diperhatikan dalam perhitungan bunga
Tanggal cetak tagihan = tanggal cetak lembar penagihan.
Tanggal jatuh tempo = tanggal terakhir pemegang kartu harus melakukan pembayaran tagihan.
Tanggal transaksi = tanggal dilakukannya transaksi, baik pembelanjaan, penarikan tunai atau transaksi lainnya dengan menggunakan kartu kredit.
Pembayaran = jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pemegang kartu untuk menutup tagihan bulan sebelumnya, dapat dilakukan secara penuh atau minimum (10% dari total jumlah penagihan bulan berjalan atau sebesar jumlah tertentu).
Kesimpulan
Setelah memahami perhitungan bunga ini maka untuk menghindari beban bunga pada pemakaian kartu kredit, lakukanlah pembayaran secara penuh sesuai tagihan dan sebelum jatuh tempo.