17 Februari 2014

Cara Keluar dari Blacklist BI (Bank Indonesia)

Kredit — Salah satu penyebab ditolaknya pengajuan kredit Anda ke bank atau lembaga pembiayaan adalah tercantumnya nama Anda pada daftar hitam atau blacklist Bank Indonesia (BI). Bank Indonesia sendiri sebenarnya tidak pernah mengeluarkan istilah blacklist. Daftar yang lebih dikenal dengan sebutan blacklist di kalangan masyarakat ini sebenarnya adalah daftar BI yang berisi informasi identitas nasabah dan kondisi kredit yang dimiliki, mulai dari plafon, tenor, baki debet, serta riwayat pembayaran kreditnya atau Informasi Debitur Individual (IDI).
Blacklist BI
Dari daftar yang bisa diakses secara bebas oleh bank atau lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit ini dapat diketahui apakah calon debitur memiliki tunggakan kredit atau kredit macet. Bila ternyata calon debitur tercatat memiliki kredit macet, maka pihak bank bisa langsung menolak pengajuan kredit. Karena itulah, daftar ini lebih dikenal dengan istilah blacklist BI di kalangan masyarakat.
Pada daftar ini nasabah dibagi ke dalam 5 ranking. Nasabah dengan ranking 1 artinya nasabah lancar atau selalu membayar tepat waktu. Bila nasabah sudah dilabeli dengan ranking 3 itu artinya nasaga harus segera melunasi hutangnya. Sedangkan nasabah ranking 5 adalah nasabah yang memiliki tunggakan hutang atau kredit macet lebih dari 270 hari.
Untuk bisa keluar dari blacklist ini, jalan satu-satunya adalah dengan melunasi hutang tersebut. Seorang nasabah memiliki waktu paling cepat 6 bulan untuk bisa memulihkan rankingnya. Misalnya seseorang sudah mencapai ranking 5 pada blacklist BI terus membayar pelunasan utangnya dengan lancar, maka ia sudah bisa mencapai ranking  3 dalam waktu 3 bulan. Kemudian jika terus lancar membayar maka bisa pulih ke ranking 1 dalam waktu 3 bulan.
Setelah kembali ke ranking 1 maka nasabah dapat kembali mengajukan kredit. Bahkan, bila ranking nasabah sudak pulih ke rangking 1, meskipun hutangnya belum lunas, sudah bisa kembali mengajukan kredit.

Anda bisa melihat rangking Anda di IDI dengan cara mendatangi gerai BI atau secara online di website resmi Bank Indonesia

Posting Komentar

Labels

Total Tayangan Halaman

Flag Counter